Jumat, 17 Juli 2015

BADAN PESERTA HUKUM

BADAN PESERTA HUKUM

Turut memperjuagkan kemerdekaan R.I Tgl. 17 Agustus 1945.

Pelaksanaan Pembebasan & Penampungan Tawanan Perang & Nara Pidana
sejak tgl 19 Agustus 1945.

Pembentukan Badan Reclasseering R.I. pada tgl.  17 Agustus1945.

Penetapan Mentri Kehakiman R.I. No. JA.5/105/5 tgl.12 Nopember 1954
Penetapan Mentri Kehakiman R.I. No.J.H.71/6/2/56 tgl.9 Juni1956
Melaksanakan Pekerjaan Negara berdasarkan 
  1. LN 1870 Stbl No. 64
  2. LN 1838 Stbl No. 276
  3. LN 1937 Stbl No. 574
  4. Pasal-pasal 1653 s/d 1565 kitab unddang-undang hukum perdata 
     Mengingat 
  • Stbl 1917 No. 749, Stbl 1926 No. 251 jet 486 sab Stbl 1939 No. 77.                                     
  • Pasal 6 Ordonisasi V.V. Stbl 1926 No.487 dan pasal 8 bls Ordonasi V .I. Stbl. 1926 No. 488
  • Mengikuti Haluan Negara Republik Indonesia                                                                           
      Komisariat dan Cabang-Cabang/Perwskilan Seluruh Indonesia 

Sejarah Singkat Lembaga Missi Reclasseering RI

SEJARAH SINGKAT Lembaga Reclasseering Indonesia adalah Lembaga Kemanusiaan bersifat Profesional, Dinamis, Independen namun Non-Politis dan bergerak dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Organisasi ini lahir dan berdiri di Surabaya pada tanggal, 18 Agustus 1945 sesuai anjuran Mr BRM. Tjokrodiningrat, SH (sekarang Jendral TNI-AD (Purn) Prof. DR. GPH. Tjokro-diningrat, SH) kepada Presiden RI pertama-IR. Soekarno (sekarang almarhum, Ir. Soekarno) yaitu dalam upaya resosialisasi para mantan twanan perang dan tahanan politik dan kebanyakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan lebih dari rakyat Indonesia pada umumnya. Untuk mengisi Pemerintahan dan sebagai pegawai-pegawai pemerintah saat itu; dan upaya pertukaran tawanan perang kepada pihak sekutu dan Belanda dan selanjutnya Presiden RI menunjuk MR. R MOESTOPO (sekarang almarhum, Mayor Jendral TNI-AD (Purn) Prof. DR. MOESTOPO BERAGAMA) untuk mengemban missi reclsseering/resosialisasi Hak Asasi Manusia bagi kepentingan Negara dan Masyarakat.

Pada tahun 2001 dilakukakan Deklarasi Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia pada tanggal 02 Juni 2001 yaitu pada saat Rapat Pimpinan LMR-RI dalam upaya konsolidasi Ketahanan Nasional yang di hadri 64 Orang Pejabat Teras dari Perwakilan LMR-RI seluruh Indonsia dan tercetuslah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan sebutan nama dari LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) menjadi LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI) mengingat penyebutan reclasseering indonesia pada pasal-pasal di KUHP pidana dan dengan tidak adaperubahan pada izin-izin dimilikinya.